Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementrian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa

Setiap anggota dalam pengadaan dan penyediaan barang/jasa harus memenuhi beberapa persyaratan termasuk menguasai tentang prosedur pengadaan, pengadaan substansi, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, serta memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat pengangkat. Berikut ini adalah beberapa kriteria penyedia barang/jasa:

1. Memiliki keahlian, kemampuan manjerial dan teknis yang memadai, keahlian yang sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh lembaga yang menyediakan proyek pengadaan barang/jasa.
2. Memenuhi peraturan tentang usaha seperti yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang disetujui bentuk dan legalitas usaha.
3. Memperkerjakan anggaran untuk kontrak yang akan dikerjakan.
4. Bebas dari situasi pailit
5. Memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak pada tahun sebelumnya.
6. Pernah meminta proyek pengadaan barang / jasa untuk perusahaan swasta atau pemerintah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.
7. Memiliki alamat tetap dan dapat dicapai dengan pos.
8. Tidak masuk daftar hitam penyedia barang / jasa.

Prinsip Dasar Pengadaan

Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:

1. Transparan: semua ketentuan dan informasi dapat dibeli dengan baik
2. Adil: Tidak diskriminatif dalam memberikan bantua bagi semua penyedia barang/jasa.
3. Bertanggung jawab: mencapai sasaran fisik, kualitas, kegunaan, juga manfaat bagi kelancaran pelaksanaan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip dan kebijakan serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
4. Efektif: sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan dan dapat memberikan manfaat yang sebanding dengan para pihak terkait.
5. Efisien: menggunakan dana, daya dan fasilitas yang optimal
6. Kehati-hatian: senantiasa mempertimbangkan atau membahas masalah, tindakan, atau bentuk apa pun.
7. Kemandirian: kepentingan khusus di mana pengadaan barang / jasa dikelola oleh profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh dari pihak manapun.
8. Integritas: berarti pelaksana pengadaan barang/jasa harus disetujui penuh untuk memenuhi pengadaan etika.
9. Tata Kelola Perusahaan yang baik: Memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.


Sumber:

  • URL: https://alamasasurya.wordpress.com/2019/01/06/perencanaan-bisnis-pengantar-bisnis-informatika/. 6 Desember 2020.
  • URL: http://ftrrhmn09.blogspot.com/2019/01/pengantar-bisnis-informatika-sikap.html. 6 Desember 2020.

Comments

Popular posts from this blog

Pengembangan Rencana Bisnis Informatika ditinjau dari Aspek Pemasaran dan Keuangan

Algoritma Kuantum